Asuransi kecelakaan diri bisa menjadi sesuatu yang sangat membantu jika terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. Bagaimana tidak, asuransi kecelakaan diri akan menanggung banyak biaya yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut. Pernahkah Anda membayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan jika Anda tidak memiliki asuransi tersebut?
Besaran biaya yang harus dikeluarkan jika terjadi kecelakaan tentu tergantung dengan seberapa parah dan buruk kecelakaan yang terjadi. Namun, kita tidak pernah tahu kecelakaan seperti apa yang bisa menimpa kita suatu hari. Karena itulah, memiliki asuransi akan memberikan keamanan yang menenangkan buat kita.
Perbandingan Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri dan Tanpa Asuransi
Jika Anda memiliki asuransi kecelakaan diri, kecelakaan jenis apapun akan dengan mudah ditanggung oleh pihak asuransi sehingga pembayaran yang diperlukan tidak perlu dikeluarkan dari kantong pribadi. Sebaliknya, jika tidak memiliki asuransi kecelakaan diri semua biaya akan ditanggung dengan uang sendiri.
Tentu saja, semakin parah kecelakaan yang terjadi, semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan. Misalnya, biaya yang paling sering harus dikeluarkan oleh korban kecelakaan adalah biaya perawatan medis, biaya rawat inap, biaya yang hilang akibat tidak bisa kerja, dan biaya administrasi. Sedangkan jika korban meninggal dunia, biaya yang dikeluarkan tentu lebih banyak, terutama bila korban memiliki anak atau pasangan yang harus dinafkahi. Tanpa tulang punggung yang mencari nafkah, tentu keluarga korban akan kesulitan secara finansial. Ditambah lagi, biaya pemakaman korban juga tidak murah yang harus dikeluarkan.
Lain halnya jika korban memiliki asuransi kecelakaan diri. Jika korban mengalami kecelakaan dan membutuhkan perawatan medis, maka pihak asuransi akan memberikan santunan untuk biaya perawatan yang dibutuhkan. Jika korban mengalami cacat yang sementara, santunan juga akan diberikan sebagai manfaat dari asuransi. Cacat permanen juga berhak untuk mendapatkan santunan yang jumlahnya lebih besar.
Jika korban meninggal dunia, santunan meninggal dunia juga diberikan kepada keluarganya. Hal ini akan sangat membantu kehidupan keluarga korban yang ditinggalkan apalagi jika korban adalah kepala keluarga yang bertindak sebagai pencari nafkah. Tidak hanya itu, korban juga berhak mendapatkan penggantian biaya pemulasaran jenazah, biaya ambulans, biaya pemakaman dan biaya dokumen kematian.
Berapa Premi Asuransi Kecelakaan Diri?
Premi asuransi adalah kewajiban nasabah yang harus dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Pembayaran premi biasanya dilakukan sebulan sekali, tergantung tempo yang dipilih, namun ada beberapa yang bisa dilakukan sekali dalam jumlah yang sekaligus banyak. Premi dihitung dan disebutkan dalam polis sesuai dengan kesepakatan. Polis ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara tertanggung (nasabah) dan penanggung (perusahaan asuransi).
Berapa biaya polis asuransi? Besaran premi ditetapkan oleh penyelenggara asuransi berdasarkan besaran atau nilai pertanggungan. Hal ini harus diperhitungkan dengan benar untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menderita kerugian berdasarkan kontrak asuransi.
Sebagai contoh, beberapa orang mungkin merasa sulit untuk membeli produk asuransi kesehatan karena harganya yang mahal. Namun, besaran premi asuransi kesehatan Allianz hanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp30 juta per bulan. Biaya kesehatan pada premi ini, jika dihitung setiap tahun besarnya adalah Rp2,4 juta bagi Anda yang mengambil premi paling murah.
Sedangkan, biaya asuransi mobil Garda Oto ditentukan oleh jenis perlindungannya. Perlindungan TLO dan Komprehensif adalah dua jeniis perlindungan yang tersedia. TLO menjamin kerusakan otomotif akibat pencurian, sedangkan Comprehensive menjamin kerugian dan kerusakan akibat segala bahaya, baik sebagian maupun seluruhnya. Besarnya biaya premi perlindungan kendaraan dari Garda Oto ditentukan oleh jenis dan usia mobil dan jenis perlindungan yang dipilih.
Cara Mengklaim Asuransi Kecelakaan Diri
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tertanggung jika ingin mengklaim manfaat asuransi kecelakaan diri yang dimiliki. Semua syarat ini harus dipenuhi oleh tertanggung agar klaim dapat dilakukan.
- Kecelakaan Harus Terjadi Mendadak
Artinya kecelakaan ini harus terjadi mendadak dan tidak disangka-sangka. Karena jika sebelumnya pihak tertanggung sudah mengetahui akan terjadi kecelakaan ini, hal tersebut berarti ada kesengajaan dalam kecelakaannya.
- Kecelakaan Harus Bersumber Dari Luar
Kecelakaan yang menimpa tertanggung harus menjadi kecelakaan yang bukan disengaja dan tidak bersumber dari tindakan internal yang sengaja dilakukan oleh tertanggung. Jika demikian, maka klaim tidak bisa dilakukan.
- Kecelakaan Menimbulkan Cedera Fisik
Manfaat asuransi kecelakaan diri yang bisa diklaim adalah jika tertanggung mengalami luka atau cedera fisik. Sedangkan jika tertanggung mengalami luka psikis, maka pihak asuransi tidak dapat mencairkan klaim asuransi kecelakaan pribadi.
- Hubungan Sebab Akibat
Kecelakaan harus menjadi sebab dan luka, cedera, atau kehilangan nyawa harus menjadi akibat dari kecelakaan tersebut agar klaim bisa dilakukan oleh tertanggung.