Asuransi yang ditawarkan bagi para nasabah sangat beragam. Mulai dari asuransi jiwa yang memberikan perlindungan kematian bagi pemegang polis hingga asuransi kecelakaan yang memberikan santunan jika terjadi kecelakaan. Asuransi kecelakaan diri pun memiliki beberapa jenis di dalamnya yang perlu Anda ketahui.
Tidak semua asuransi sama karena tujuannya berbeda-beda. Aturan mengenai asuransi sendiri diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas praktik perusahaan jasa keuangan di Indonesia. Simak penjelasan mengenai apa saja jenis-jenis asuransi kecelakaan diri berikut ini.
- Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri adalah produk asuransi dari perusahaan asuransi yang memberikan uang tanggungan kepada nasabah jika yang bersangkutan mengalami kecelakan. Santunan akan diberikan jika nasabah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat, kematian dan juga biaya perawatan yang ditimbulkan dari kecelakaan ditanggung oleh pihak asuransi.
Asuransi kecelakaan diri ini sangat cocok untuk dimiliki oleh orang-orang yang memiliki aktivitas dan profesi dengan tingkat kecelakaan yang tinggi. Misalnya pekerja konstruksi yang rawan mengalami kecelakaan. Namun, kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian karena pengaruh alkohol tidak ditanggung oleh asuransi ini.
- Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi kecelakaan kerja merupakan produk asuransi yang secara khusus menanggung kejadian yang tidak terduga dan menyebabkan nasabah mengalami luka hingga kematian dalam posisi bekerja. Asuransi ini akan menanggung kecelakaan yang dialami ketika sedang berangkat kerja, ketika sedang bekerja dan pulang kerja.
Sama seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi ini sangat cocok untuk mereka yang memiliki profesi dengan resiko kecelakaan kerja tinggi seperti pekerja konstruksi dan bangunan, pekerja tambang dan pekerja yang berhubungan dengan mesin dan alat berat. Bentuk santunan diberikan jika nasabah meninggal, cacat, dan santunan kepada ahli waris dan keluarganya.
- Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Di Indonesia, asuransi kecelakaan lalu lintas umumnya dikelola oleh PT Jasa Raharja. Setiap orang yang memiliki kendaraan dan Surat Izin Mengemudi akan secara otomatis terdaftar sebagai nasabah asuransi kecelakaan lalu lintas PT Jasa Raharja ketika pembayaran pajak dilakukan. Santunan akan diberikan jika korban mengalami cacat, meninggal dunia dan biaya perawatan karena kecelakaan.
Seluruh angkutan umum resmi juga meng-cover penumpangnya dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika hal yang tidak diinginkan terjadi. Namun, pemberian santunan harus melalui prosedur klaim terlebih dahulu melalui kantor Jasa Raharja.
Manfaat Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan tentunya memiliki manfaat yang sangat besar bagi korban tertanggung. Hal ini karena asuransi memberikan santunan kepada korban, dan apabila korban meninggal maka santunan akan otomatis diberikan kepada ahli waris korban. Ditambah lagi, tertanggung juga akan mendapatkan biaya perawatan jika mengalami luka atau cedera yang membutuhkan tindakan medis. Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari asuransi kecelakaan:
- Manfaat Ganti Rugi
Pihak perusahaan asuransi akan memberikan manfaat ganti rugi kepada korban kecelakaan yang menjadi nasabahnya. Manfaat ini dapat berupa santunan kematian jika korban meninggal, santunan jika korban mengalami cacat permanen atau sementara dan santunan perawatan jika korban mengalami luka dan cedera.
- Manfaat Penggantian Biaya
Penggantian biaya dengan tambahan premi berupa penggantian biaya expatriasy atau pengurusan jenazah, penggantian biaya pemakaman hingga penggantian biaya administrasi kematian.
Syarat Mengajukan Asuransi Kecelakaan
Tentu sebelum bisa mengajukan asuransi kecelakaan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tertanggung atau calon tertanggung. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Tertanggung berusia minimal 16 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Asesmen aktivitas, profesi dan hobi yang dapat menjadi faktor resiko kecelakaan.
- Fotokopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Formulir proposal pengajuan menjadi peserta asuransi.
Cara Untuk Membeli Asuransi Kecelakaan
Cara membeli asuransi kecelakaan yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengunjungi kantor cabang asuransi terdekat di kota Anda. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi agen asuransi atau financial advisor dari perusahaan asuransi tersebut dan membuat janji untuk bertemu. Cara lain yang lebih mudah adalah Anda juga bisa melakukan pembelian asuransi kecelakaan melalui internet secara online. Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk membeli asuransi:
- Siapkan Dokumen
Siapkan identitas Anda yang menyatakan tentang usia tertanggung, profesi dan pekerjaan tertanggung, riwayat bekerja, hobi dan aktivitas yang sering dilakukan, serta gaji dan pendapatan tertanggung.
- Ajukan ke Pihak Asuransi
Setelah dokumen disiapkan, pihak asuransi akan mencatat data-data Anda dan memberikan formulir pendaftaran peserta asuransi. Anda harus mengisinya dengan benar dan jujur, karena jika suatu hari ditemukan ketidaksesuaian, polis asuransi Anda bisa dibatalkan secara sepihak dan klaim asuransi tidak bisa dilakukan.
- Membayar Premi
Setelah data dan formulir diisi lengkap, Anda bisa membayar premi pertama Anda untuk menjadi peserta asuransi kecelakaan tersebut. Jangan lupa untuk membayar premi asuransi dengan tepat waktu karena tergantung kebijakan perusahaan, asuransi bisa dibatalkan otomatis bila tidak ada pembayaran dalam beberapa waktu.